Pemkot Pontianak Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Sampah untuk Pelaku Usaha Kuliner
- Sep 04, 2025
- Edi Suprianto
Pontianak Bornis - Berlaku tanggal 1 November 2025, Pemerintah Kota Pontianak melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 menetapkan aturan baru mengenai penguatan pengelolaan sampah, khususnya bagi seluruh pelaku usaha di bidang jasa makanan dan minuman. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta mendorong adanya nilai ekonomi dari pengelolaan sampah.
Seluruh pelaku usaha di bidang jasa makanan dan minuman diwajibkan untuk:
- Menyediakan minimal 3 jenis tempat sampah, yaitu untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Dengan adanya pemilahan sejak awal, proses pengelolaan sampah menjadi lebih mudah, efektif, dan ramah lingkungan.
- Mengganti wadah berbahan plastik sekali pakai dengan wadah yang lebih ramah lingkungan atau memiliki nilai ekonomis. Misalnya, mengganti gelas plastik sekali pakai jenis Polyethylene Terephthalate (PET) dengan wadah berbahan Polypropylene (PP) yang lebih tahan lama dan dapat diolah kembali, sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi di Kota Pontianak.
- Menjalin kerja sama dengan bank sampah atau pelaku usaha daur ulang lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengumpulan dan pengelolaan sampah secara terpadu, sekaligus mengurangi jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA.
Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Pontianak mengajak seluruh pelaku usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan, serta penyedia jasa makanan dan minuman untuk bersama-sama mengambil bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kepedulian dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai dan memaksimalkan daur ulang tidak hanya memberikan dampak positif bagi lingkungan, tetapi juga dapat menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Mari bersama-sama wujudkan Pontianak yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan dengan mematuhi aturan ini mulai 1 November 2025.