Mengapa Izin Edar PIRT Penting Bagi Pelaku Usaha Mikro
- May 11, 2024
- Edi Suprianto
BORNEO ISTIMEWA,- Sesuai dengan Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA, di dalamnya menjelaskan bahwa Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Dengan kata lain setiap pelaku usaha mikro yang memproduksi produk-produk pangan (makanan) olahan sebelum di jual dan pasarkan ke masyarakat umum baik secara langsung maupun melalui saluran penjualan lainnya semisal toko, harus memiliki izin untuk di edarkan berupa PIRT.
Izin PIRT (SPP-PIRT) tidak di wajibkan untuk pangan olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) Hari; pangan siap saji; dan/atau pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. Izin ini akan di terbitkan oleh tiap-tiap Walikota atau Bupati melalui sistem OSS setelah memenuhi persyaratan.
Penerbitan Izin PIRT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pernyataan pemenuhan komitmen ;
- Data Pangan Olahan yang didaftarkan;
- Data Label;
- Rancangan Label.
Apabila Pelaku Usaha mengalami kesulitan dalam mengurus atau memenuhi syarat-syarat tersebut, dianjurkan untuk mendatangi kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing kota dan kabupaten, atau menghubungi Pendamping UKM/Fasilitator BPOM yang sudah berpengalaman. Informasi terkait seluk beluk perizinan PIRT dapat juga dilihat pada halaman Instagram https://www.instagram.com/pmpupangan.bpom.
Apa sangsi yang akan diberikan oleh Pemerintah bila IRTP tidak memiliki izin edar PIRT?
Menurut UU No.18 Tahun 2012 Pasal 135 berbunyi "Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Memperhatikan peraturan tersebutlah, Borneo Istimewa senantiasa menginformasikan, membimbing dan mengarahkan kepada anggotanya untuk memenuhi persyaratan PIRT dan mengikuti pelatihan PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) yang di selenggarakan oleh Dinkes (Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat). (.ed)